Home » » Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri

Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung:
  • Meninggal dunia.
  • Mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya.
  • Cacat sementara waktu.
  • Gangguan jiwa akibat kecelakaan.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Adakah risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain:
  • Mengendarai atau membonceng sepeda motor
  • Sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara
  • Melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin
  • Melakukan kejahatan atau itidak tidak baik
  • Terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya
  • Penggunaan narkoba
  • Keracunan makanan
  • Perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

MANFAAT PERTANGGUNGAN
Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :
Uraian Manfaat: Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %)
A. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan   100
B. Cacat Tetap
B.1. Cacat Tetap Keseluruhan   100
B.1. Cacat Tetap Sebagian
     B.2.1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu   60
     B.2.2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu   50
     B.2.3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku    50
     B.2.4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku   40
     B.2.5. Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan   40
     B.2.6. Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan   30
     B.2.7. Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha   50
     B.2.8. Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut   25
     B.2.9. Ibu jari tangan kanan   15
     B.2.10. Ibu jari tangan kiri   10
     B.2.11. Jari telunjuk tangan kanan   10
     B.2.12. Jari telunjuk tangan kiri   8
     B.2.13. Jari kelingking tangan kanan   8
     B.2.14. Jari kelingking tangan kiri   6
     B.2.15. Jari tengah atau manis tangan kanan   5
     B.2.16. Jari tengah atau manis tangan kiri   4
     B.2.17. Satu ibu jari kaki   8
     B.2.18. Satu jari kaki lainnya    5
     B.2.19. Sebelah mata   50
     B.2.20. Pendengaran pada kedua belah telinga   50
     B.2.21. Pendengaran pada sebelah telinga   25  
     B.2.22. Sebelah daun telinga secara keseluruhan   5  
C Biaya Perawatan atau Pengobatan Akibat Kecelakaan   10

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?mpengaruhi suku premi?
Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:
  • Kelas A: Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
  • Kelas B: Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
  • Kelas C: Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
  • Kelas D: Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.

0 comments:

Posting Komentar