Home » » Surety Bond

Surety Bond

Bonding adalah suatu bentuk asuransi penjaminan atau perjanjian yang melibatkan tiga pihak yaitu pihak pertama yang disebut Surety dalam hal ini adalah asuransi yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan atau permintaan dari pihak kedua yang disebut Principal yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban yang telah ditentukan atau diperjanjikan dengan pihak ketiga yang disebut Obligee. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa jika pihak Principal gagal/wan prestasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan, maka pihak Surety akan mengganti biaya tersebut. Produk Bonding terdiri atas Surety Bond dan Customs Bond.

Custom Bond menjamin fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan pengolahan Jasa keuangan (Bapeksta-Keu.) dan Dirjen Bea Cukai (DJBC). Jaminan yang dapat diberikan oleh Customs Bond adalah :
  • Jaminan atas bahan baku impor
  • Jaminan impor sementara
  • Jaminan pengeluaran barang sementara
  • Jaminan atas kegiatan kawasan berikat
  • Jaminan atas kegiatan Enterport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
  • Jaminan atas kegiatan jasa kepabeanan (PPJK)
  • Jaminan atas kegiatan gudang berikat
Surety Bond (Construction Contract Bond) menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh Surety Bond adalah :
  1. Jaminan penawaran (tender bond / bidbond)
  2. Jaminan pelaksanaan (performance bond)
  3. Jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond)
  4. Jaminan pemeliharaan (maintenance bond)
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom yang langsung/tidak mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan principal (yang dijamin) untuk melaksanakan kewajiban atau pekerjaannya.
Risiko politik yang langsung/tidak mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan/kewajibannya, seperti akibat :
  • Demonstrasi, pergolakan massa
  • Invasi musuh
  • Perang secara fisik yang langsung / tidak mempengaruhi perekonomian
  • Perang saudara / pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
  • Peraturan pemerintah yang langsung / tidak mempengaruhi pelaksanaan / kewajiban
  • Bencana alam (yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional).
Faktor apa saja yang mempengaruhi rate suku premi?
  • Jenis jaminan
  • Jangka waktu jaminan

0 comments:

Posting Komentar